Rabu, 11 Oktober 2017

Dibekuk karena hina jokowi dan kapolri di media sosoal

Livecasino338
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku ujaran kebencian dan Konten SARA, Haidar (21), sudah menjadi target pihaknya sejak lama. Namun pihak kepolisian baru bisa menangkap Haidar, setelah menunggu adanya laporan dari seseorang atau pihak yang merasa dirugikan akibat unggahannya.

"Ini sudah kita pantau, ini kan udah target kita sudah lama, sudah dua bulan lalu, kita pantau dua bulan lalu, kita tahu Haidar itu. Polisi nunggu pelaporan, ada polisi melapor ada masyarakat melapor," kata Frans, di Jakarta, Rabu (11/10).

Frans mengatakan, Haidar (21) ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Haidar ditangkap karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

"Ada dua orang melaporkan satu dari Polri satu dari masyarakat. Kalau ada masyarakat terciderai Anda upload di media sosial konsekuensi hukum harus diterima," kata Frans.

Frans menyebut, Haidar ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan Polri, sejak bulan September 2017 lalu. Hal itu dilaporkan oleh Polri, karena yang menjadi bahan penghinaan oleh Haidar merupakan pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara tersebut.

"Laporan Polisi (LP) masih di Reskrim, laporan itu 2017 bulan ini, Oktober tapi saya lupa. Ini sudah sebulan lalu ya, untuk pelaporan dari masyarakat, melapor dari bulan 10. Karena UU ini harus ada laporan. Kebetulan pelapornya Polri karena pimpinan tertinggi Polri dibuat meme sedemikian rupa. Kemudian, masyarakat dirugikan karena yang bersangkutan memposting suku agama tertentu di Instagram-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jalan Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.

Livecasino338
Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.

Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar