Rabu, 11 Oktober 2017

Praktik Prostitusi Berkedok Karaoke Omsetnya Mencapai 200jt Terbongkar

Livecasino338
Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur, membongkar praktik prostitusi berkedok karaoke, di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Omzetnya menggiurkan, mencapai Rp 200 juta. Dua terduga muncikari, BGS (33) dan DCR (27) kini meringkuk di penjara Polda Kaltim di Balikpapan.

Terbongkarnya praktik prostitusi itu, setelah kepolisian mendapatkan informasi, Jumat (8/9) lalu, terkait dugaan praktik prostitusi di dua tempat karaoke berbeda, di kota Tarakan.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di tempat karaoke itu, memang dipajang wanita muda, diduga pemandu karaoke yang melayani jasa 'esek-esek'.

"Tim Ditreskrimum pun melakukan penyamaran, dengan memesan satu wanita, kepada satu terduga muncikari inisial BGS," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/9) sore.

Saat itu, lanjut Ade, muncikari menawarkan beragam tarif kencan dengan wanita muda yang dia pekerjakan, mulai Rp 500 ribu untuk short time, dan Rp 1 juta long time.

"Jadi, setelah uang bayar di kasir (tempat karaoke), anggota yang menyamar ini, dibawa ke salah satu hotel di Tarakan. Di kamar hotel, sudah ada wanita yang menunggu," ujar Ade.

"Korban di dalam kamar, kemudian diamankan anggota, dan diinterogasi. Jadi dengan cara penyamaran ini, dibuktikan adanya praktik prostitusi berkedok tempat karaoke di Tarakan ya," tambahnya.

Usai dari hotel, personel Polda Kaltim kemudian menangkap BGS di tempat karaoke, serta juga menangkap DCR, terduga muncikari lainnya, di tempat karaoke lain.

Livecasino338
"Ya, korban diinterogasi dan terungkap bahwa dalam 6 tahun ini, omzet terduga muncikari mencapai sekitar Rp 200 juta. Sekali kencan, bagi hasil 50:50 korban dengan muncikari," terang Ade.

Sejumlah wanita di tempat karaoke itu juga diamankan. Diduga, mereka berasal dari luar kota Tarakan, yang sengaja diperdagangkan sebagai pemuas nafsu. "Apalagi Tarakan sebagai salah satu kota transit ke Malaysia ya. Tidak menutup kemungkinan, penyelidikan mengarah ke human traficking (perdagangan manusia)," jelas Ade.

Bersama barang bukti di antaranya alat kontrasepsi, kedua terduga muncikari kini meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. "Ini penyakit masyarakat, yang harus diberantas," demikian Ade.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar