Senin, 09 Oktober 2017

Suami dan Istri Yang Sedang Hamil Tua ini Terancam masuk Penjara Karena Narkoba

Livecasino338
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan berbeda terhadap seorang pasangan suami istri, dalam perkara narkoba sebanyak 3,4 kilogram.

Terdakwa Andria Roza (23), warga Jalan Potong Lembu PLT Sulawesi, Kepulauan Riau dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan suaminya, Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring (37), mendapat tuntutan 17 tahun penjara.

Dengan tuntutan berbeda tersebut, Andria Roza langsung menangis di hadapan Ketua Majelis Dede Suryana Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan, supaya diberikan keringanan dan dibebaskan. Karena, dirinya sekarang ini sedang mengandung, hamil delapan bulan.

Maka akan bisa melahirkan di dalam tahanan penjara, jika mendapatkan hukuman berat.

"Saya ingin keringanan pak hakim (Dede Suryana). Saya sedang hamil tua," ucap Andria Roza.

Hukuman berbeda karena JPU mengingat dengan melihat kondisi terdakwa perempuan sekarang ini sedang hamil tua, usianya menginjak 8 bulan, tidak waktu lama akan melahirkan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai pasangan suami istri ini dianggap bersalah, karena dengan sengaja menyimpan narkoba sabu seberat 3,4 kilogram.

Hal ini terungkap, setelah pihak BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya. Dimana, orang yang pertama ditangkap Selasa (24/1) adalah Shapari Brazil, serta Igar Setiyono Bramanto dalam berkas terpisah.

Dari penangkapan itu, keduanya mengaku kalau narkoba sebanyak 3,4 kilogram itu adalah milik Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring dan Andria Roza. Mendengar pengakuan tersebut, Fajar dan Roza yang akan kabur ke Jakarta berhasil ditangkap.

Fajar dan Roza mengakui, bahwa narkoba sabu 3,4 kilogram itu miliknya. Maka dianggap bersalah dan melanggar pasal 112 dan 114 undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Livecasino338
"Dengan ini terdakwa atas nama Andria Roza dituntut 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa atas nama Fajar Hendrawan dituntut 17 tahun penjara," terang JPU Suci Anggraeni, dalam bacaan surat tuntutannya, Senin (9/10).

Mengenai tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Gali Dewangga mengaku, tuntutan yang diberikan terhadap kliennya dari jaksa itu terlalu berat dan tinggi.
Apalagi, di persidangan itu tidak ada bukti konkrit kalau narkoba itu milik terdakwa Fajar Hendrawan alias Candra Sembiring dan Andria Roza.

"Roza ini tidak tahu yang diawasi suaminya itu orang yang membawa sabu, dan sabu itu bukan milik Fajar langsung. Kami akan melakukan upaya perlawanan (pembelaan) supaya mendapatkan keringanan. Terutama Roza, yang sekarang sedang hamil delapan bulan. Ini bisa berdampak kondisi kandungannya," kata Galih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar