Tampilkan postingan dengan label Muhammad Hidayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Hidayat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juli 2017

Hidayat Pelapor Anak Presiden Jokowi Berujung di Penjara

livecasino338
Andai tak melaporkan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke polisi, mungkin tak ada yang mengenal Muhammad Hidayat Simanjuntak. Pria paruh baya itu ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dugaan yang dia tuduhkan kepada Kaesang saat membuat laporan ke Polres Bekasi Kota. Polisi tak menindaklanjuti laporannya, sebaliknya kembali mengusut status tersangka Hidayat dan menjebloskan warga Bekasi itu ke tahanan Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 23.0 WIB, Jumat (14/7), setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Hidayat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja biru dan celana pendek, dia dikawal beberapa polisi ke ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.

"Ini saya bilang, penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum," kata Hidayat.

Hidayat mengaku, sejak siang berada di ruang penyidikan, dirinya tidak diperiksa tapi langsung ditahan. "Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," tukasnya.

Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan. "Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain," singkatnya.

Bentuk perlawanan lain yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan. "Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa," ujarnya.

Hidayat menuding penahanan atas dirinya sangat erat kaitan dengan penghentian kasus Kaesang. "Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang. Dan sudah dari kemarin menghancurkan kredibilitas pelapor dan modus lainnya, sampai hari ini dilakukan tindakan penahan," cetusnya.

Dia juga menilai penahanan ini merupakan bukti dari intervensi pemerintah. "Ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Hidayat kali ini merupakan yang kedua kali. Hidayat menjadi tersangka karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebagai provokator dalam aksi bela Islam 411 beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas berita acara penyidikan. "Ya berkaitan dengan hate speech," ujar Argo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hidayat dengan alasan usia yang sudah lanjut. [bal]

livecasino338

Minggu, 09 Juli 2017

Orang Yang Melaporkan Kaesang Ternyata Suka Memeras Pejabat Pakai Laporan Polisi. Parah!

Kaesang putra Presiden Jokowi
Nama Muhammad Hidayat Situmorang (52) tengah ramai diperbincangkan, setelah heboh melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Kota Bekasi. Ternyata ini bukan laporan pertama dibuatnya. Tercatat Hidayat sudah 60 kali melakukan laporan ke polisi.

Laporan itu banyak menyasar para pejabat, khususnya berada di Bekasi. Diduga itu dilakukan Hidayat untuk melakukan pemerasan bermodal laporan polisi.

Modus dugaan pemerasan diungkapnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. Menurut Setyo, kebanyakan laporan dibuat Hidayat menyasar beberapa pejabat Bekasi. Setelah melaporkan, Hidayat mendatangi pejabat tersebut.

"Riwayatnya ini udah 60. Dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatangi, bahwa 'ini saya sudah laporan loh'," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis kemarin.

Setyo menjelaskan, Hidayat akan kembali menjalani proses hukum dalam kasus ujaran kebencian yang membuatnya menjadi tersangka. Dia bahkan pernah ditahan dan saat ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, namun malah membuat gaduh.

"Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu" ungkap Setyo.LIVECASINO338

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut Hidayat pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada aksi 411.

Sebelumnya, Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun, ternyata Hidayat juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Kasusnya ditangani langsung Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa untuk kasus yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak akan ditindaklanjuti. "Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu. Mengada-ngada itu," kata Syafrudin. [ang]

livecasino338
 

Kamis, 06 Juli 2017

Muhammad Hidayat, Orang Yang Melapor Kaesang Dengan Tuduhan Menistakan Agama

livecasino338
Muhammad Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Muhammad Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Siapakah Muhammad Hidayat?

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor

1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta

Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.

4. Pemilik akun YouTube Muslim Friends

Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.

Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.

Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.

5. Mengunggah Video Diduga Provokasi


Muhammad Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.

Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

6. Dijerat UU ITE
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.

Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kaesang Tetap Diproses

Meski begitu, polisi tetap memproses laporan Muhammad Hidayat dengan terlapor atas nama Kaesang.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso". Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Humas Polresta Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh pelapor akun Youtube Kaesang.

"Iya, sudah kami sampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata dia di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari akun tersebut.

livecasino338