Tampilkan postingan dengan label Presiden Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Presiden Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Oktober 2017

Dibekuk karena hina jokowi dan kapolri di media sosoal

Livecasino338
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku ujaran kebencian dan Konten SARA, Haidar (21), sudah menjadi target pihaknya sejak lama. Namun pihak kepolisian baru bisa menangkap Haidar, setelah menunggu adanya laporan dari seseorang atau pihak yang merasa dirugikan akibat unggahannya.

"Ini sudah kita pantau, ini kan udah target kita sudah lama, sudah dua bulan lalu, kita pantau dua bulan lalu, kita tahu Haidar itu. Polisi nunggu pelaporan, ada polisi melapor ada masyarakat melapor," kata Frans, di Jakarta, Rabu (11/10).

Frans mengatakan, Haidar (21) ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Haidar ditangkap karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

"Ada dua orang melaporkan satu dari Polri satu dari masyarakat. Kalau ada masyarakat terciderai Anda upload di media sosial konsekuensi hukum harus diterima," kata Frans.

Frans menyebut, Haidar ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan Polri, sejak bulan September 2017 lalu. Hal itu dilaporkan oleh Polri, karena yang menjadi bahan penghinaan oleh Haidar merupakan pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara tersebut.

"Laporan Polisi (LP) masih di Reskrim, laporan itu 2017 bulan ini, Oktober tapi saya lupa. Ini sudah sebulan lalu ya, untuk pelaporan dari masyarakat, melapor dari bulan 10. Karena UU ini harus ada laporan. Kebetulan pelapornya Polri karena pimpinan tertinggi Polri dibuat meme sedemikian rupa. Kemudian, masyarakat dirugikan karena yang bersangkutan memposting suku agama tertentu di Instagram-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jalan Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.

Livecasino338
Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.

Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sabtu, 15 Juli 2017

Hidayat Pelapor Anak Presiden Jokowi Berujung di Penjara

livecasino338
Andai tak melaporkan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke polisi, mungkin tak ada yang mengenal Muhammad Hidayat Simanjuntak. Pria paruh baya itu ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dugaan yang dia tuduhkan kepada Kaesang saat membuat laporan ke Polres Bekasi Kota. Polisi tak menindaklanjuti laporannya, sebaliknya kembali mengusut status tersangka Hidayat dan menjebloskan warga Bekasi itu ke tahanan Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 23.0 WIB, Jumat (14/7), setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Hidayat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja biru dan celana pendek, dia dikawal beberapa polisi ke ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.

"Ini saya bilang, penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum," kata Hidayat.

Hidayat mengaku, sejak siang berada di ruang penyidikan, dirinya tidak diperiksa tapi langsung ditahan. "Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," tukasnya.

Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan. "Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain," singkatnya.

Bentuk perlawanan lain yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan. "Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa," ujarnya.

Hidayat menuding penahanan atas dirinya sangat erat kaitan dengan penghentian kasus Kaesang. "Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang. Dan sudah dari kemarin menghancurkan kredibilitas pelapor dan modus lainnya, sampai hari ini dilakukan tindakan penahan," cetusnya.

Dia juga menilai penahanan ini merupakan bukti dari intervensi pemerintah. "Ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Hidayat kali ini merupakan yang kedua kali. Hidayat menjadi tersangka karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebagai provokator dalam aksi bela Islam 411 beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas berita acara penyidikan. "Ya berkaitan dengan hate speech," ujar Argo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hidayat dengan alasan usia yang sudah lanjut. [bal]

livecasino338

Kamis, 06 Juli 2017

Muhammad Hidayat, Orang Yang Melapor Kaesang Dengan Tuduhan Menistakan Agama

livecasino338
Muhammad Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Muhammad Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Siapakah Muhammad Hidayat?

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor

1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta

Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.

4. Pemilik akun YouTube Muslim Friends

Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.

Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.

Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.

5. Mengunggah Video Diduga Provokasi


Muhammad Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.

Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.

Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.

6. Dijerat UU ITE
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.

Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kaesang Tetap Diproses

Meski begitu, polisi tetap memproses laporan Muhammad Hidayat dengan terlapor atas nama Kaesang.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso". Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Humas Polresta Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh pelapor akun Youtube Kaesang.

"Iya, sudah kami sampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata dia di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari akun tersebut.

livecasino338

Selasa, 04 Juli 2017

Foto Presiden Sukarno Salami Seorang Anak Laki-Laki Yang Diduga Obama

Presiden RI-1 Ir.Soekarno
Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama membawa kehebohan tersendiri di kalangan masyarakat Indonesia, tatkala “pulang kampung” pada pekan ini.

Obama beserta keluarganya berlibur ke sejumlah daerah di Indonesia, yakni Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta.

Tentu saja, kehebohan tersebut disebabkan Obama memunyai “sepotong” sejarah di Indonesia. Ketika masih kecil, ia sempat mengenyam bangku sekolah di SD Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Itu ketika sang ibu, Ann Dunham, mau diajak menikah oleh seorang pria Indonesia, Lolo Soetoro.

Selain itu, kehebohan juga melanda masyarakat lantaran beredar foto viral di media-media sosial yang diduga Obama cilik tengah bersalaman dengan Proklamator sekaligus Presiden pertama RI Soekarno.

“Tidak menyangka yang disalami Bung Karno, anak SD Menteng, Barak Obama, menjadi Presiden ke-44 AS,” klaim seorang pengguna Twitter, @sofyansjunada, Sabtu (1/7/2017).

livecasino338

Sabtu, 10 Juni 2017

Kasus Habib Rizieq menjadi bola panas yang mengarah ke Jokowi

Jokowi bertolak ke Tasikmalaya
Bola panas kasus chat berkonten pornografi yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab sebagai tersangka, mengarah ke Presiden Jokowi. Sejak kasus ini mencuat, barisan pembela Habib Rizieq menuding ada pihak-pihak yang mengkriminalisasi ulama dan aktivis Islam.

Ketua Presidium alumni aksi 212 Ansufri Idrus Sambo termasuk salah satu yang bersuara keras di tengah kasus Rizieq. Dia menilai, kegaduhan di negeri ini terjadi karena adanya kriminalisasi terhadap ulama. Dia yakin, tidak akan terjadi kegaduhan jika pemerintah dan aparat kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Sambo mengingatkan Jokowi agar menghentikan kegaduhan ini. Dia khawatir umat muslim kembali bergerak dengan 'sasaran tembak' pemerintah yang berkuasa.

"Kita sudah capeklah berjuang pas Pilkada kemarin sampai Ahok dipenjara. Jangan sampai umat bergerak lagi, ini nanti sasarannya Presiden. Kalau kemarin kan baru sampai ke tingkat Gubernur. Ini berbahaya, bisa menyebabkan perpecahan konflik horizontal, Ini berbahaya," katanya di halaman masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6).

Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa mengambil keputusan yang sangat penting terkait kasus yang membelit Rizieq Syihab. "Kami berharap pak Jokowi di bulan Ramadan ini mengambil keputusan membuat kebijakan yang sangat penting yaitu membebaskan para ulama kita, aktivis yang dikriminalisasi, jangan ada politik balas dendam," ujar Sambo.

Sambo juga menuding, rezim penguasa telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama. Bahkan, penetapan sebagai tersangka Rizieq yang penuh intrik menambah daftar kriminalisasi terhadap para tokoh ulama dan aktivis selama pemerintahan Jokowi. Presiden dinilai tidak membuat suasana menjadi kembali kondusif, justru sebaliknya.

"Sayang lagi-lagi sangat disayangkan. Di tengah harapan besar kami, bukannya bapak Presiden menyiramkan air, malah justru menyiramkan bensin ke dalam hati, yang malah makin memperkeruh suasana, bahkan menambah akselerasi potensi perpecahan semakin kuat, dengan menetapkan Habib Rizieq tersangka dalam kasus pornografi yang sangat kental rekayasa hukum," ujarnya di Masjid Baitur Rahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Bahkan mereka meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla agar menasihati Jokowi. Selain itu, mereka akan meminta masukan dan memohon bantuan untuk membujuk Jokowi melakukan intervensi dalam kasus chat pornografi ini.

"Kita berharap Pak Jusuf Kalla akan memberikan pencerahan-pencerahan kepada Bapak Jokowi. Kita datang ke Jusuf Kala, kita datang sebagai orangtua, mudah-mudahan Pak Jokowi bisa dinasihati Pak Jusuf Kalla," ujarnya.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menilai aksi kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam terus terjadi secara massif. GNPF menduga kasus yang yang belakangan ini terjadi sarat dengan rekayasa. Tujuannya agar masyarakat menilai negatif peran ulama, pimpinan oposisi dan aktivis Islam.

Ketua GNPF Bachtiar Nasir menuding ada pihak-pihak yang mengarahkan pandangan bahwa ulama dan aktivis Islam seolah-olah antiPancasila, keberagaman atau kebhinekaan, dan keutuhan NKRI. Lagi-lagi, mereka meminta Jokowi turun tangan.

"Menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil langkah-langkah serius guna menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tokoh oposisi maupun aktivis Islam," ujar Bachtiar Nasir melalui siaran pers yang diterima, Selasa (6/6).

Kuasa hukum Rizieq Syihab juga melempar bola panas ke Presiden Jokowi. Menurutnya, penetapkan tersangka kasus chat berkonten pornografi kepada kliennya sebagai bagian dari upaya kriminalisasi. Penetapan ini membuat tim kuasa hukum Rizieq merasa pemerintah melakukan kriminalisasi.

"Kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita, janganlah mengkriminalisasi ulama ini," kata kuasa hukum Rizieq, Eggi Sudjana, di bilangan Petamburan, Jakarta, Senin (29/5).

Pihak Istana tak tinggal diam. Berkali-kali pemerintah dan polisi menyatakan bahwa kasus Rizieq murni hukum, tidak ada kaitan dengan pemerintah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq dalam kasus itu. Penetapan tersangka merupakan murni penegakan hukum.

"Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun siapa pun menteri, termasuk para pejabat, ya dia bertanggungjawab terhadap hal itu," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).

"Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," tegas Pramono.

Livecasino338
Pramono mengingatkan, Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Setiap kasus yang terjadi harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Negara kita kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka. Sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah ya enggak bersalah," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini. [noe]