Tampilkan postingan dengan label lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lampung. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Juni 2017

Davidson menjadi korban ke-24 geng spesialis rampok asal Lampung ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat rilis pelaku perampokan
Kelompok perampok sadis yang menjadikan Davidson Tantono sebagai korban menjadi perhatian polisi akhir-akhir ini. Pasalnya, kelompok asal Lampung tersebut bukan pertama kali melakukan aksi keji tersebut.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kelompok ini sebelumnya sudah 23 kali merampok. Karena itu, aksi terhadap Davidson adalah aksi yang ke 24 yang dilakukan oleh kelompok yang diduga berjumlah lebih dari 10 orang tersebut.

"Kemudian sudah ada 23 TKP (lokasi) yang dilakukan mereka," kata Argo di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (17/6/2017).

Lebih lanjut kata Argo lokasi yang menjadi sasaran kelompok tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta. Aksi yang berlangsung sejak April 2017 hingga Juni 2017 tersebut dilakukan juga di wilayah sekitar Jakarta. Jumlah hasil perampokannya pun kata Argo berebda-beda. Namun, secara umum jumlahnya puluhan juta hingga ratusan juta.

"Ada di Tangerang senilai Rp60 juta, Cirebon Rp10, Caringin Rp60 juta, Rawa Buaya Rp40 juta, Pesing Rp80 juta, Bekasi Rp800 ribu, Pemda Bogor Rp60 juta, Kampung Melayu Rp60 juta, Cidahu Rp31 Juta, Cirebon Rp60 juta, Kalijodo Rp80 juta, Cengkareng Rp20 juta, Taman Topi Rp40 juta, Ciawi Rp60 juta, Ciluwer Rp30 juta, Kampung Melayu Rp50 juta, Pasar Minggu Rp70 juta, Kalibata Rp30 juta, Poris Rp20 juta, Kedung Halang Rp100 juta, Kalimalang Rp50 juta, Cikarang Rp150 juta, Indovision Rp100 juta," kata Argo.

Saat ini, Gabungan Subdit 3/Resmob dan Subdit 6/Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menangkap empat pelaku. Satu diantaranya yang berinisial IR sudah tewas, karena melawan polisi saat ingin menunjukkan tempat penyembunyian dalang aksi tersebut.

"IR ini sebagai wakil Kapten. Nah dia melakukan perlawanan sehingga kita tindak tegas dengan tembak dan dia meninggal dunia," katanya.

Namun, menurut Argo total pelaku yang terlibat menembak Davidson berjumlah 10 orang. Karenanya enam orang lainnya termasuk Kapten kelompok Lampung tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki bernama Davidson Tantono (30), yang menjadi korban perampokan di SPBU 34 - 11712 Jalan Daan mogot KM 12, Cengkareng Timur, Jakarta Barat tewas tertembak senjata api di bagian kepala. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (9/6/2017).

Korban diketahui pemilik mobil Innova bernomor polisi B 1136 GFY. Terkait kronologis kejadian, pada pukul 13.30 WIB, kendaraan Innova masuk ke SPBU untuk mengisi angin di lokasi SPBU, tepat di pintu keluar.

Tiba-tiba ada satu kendaraan motor berboncengan menghampiri pemilik Innova dan langsung mengambil tas yang berisi uang Rp350 juta, yang ada di dalam mobil dan pelaku menembakkan senjata api kepada korban dan mengenai bagian kepala. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Livecasino338

Rabu, 07 Juni 2017

Pria ini ancam Kapolri jadi pempek di Facebook, berkelit saat ditangkap polisi

M Ali Amin Said saat ditangkap Tim Cyber Crime Polda Lampung
Sempat berkelit M Ali Amin Said (35), Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkapnya di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Ali melontarkan ancaman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebooknya.

“Tersangka memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebooknya ‘Ali Faqih Alkalami’”, ujar Rudy saat konferensi pers pada Kamis (1/6/2017).

Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam bahasa Palembang yang isinya sebagai berikut:

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

Namun saat ditangkap ia berdalih unggahan bernada ancaman itu bukan dirinya tapi orang lain.

“Tersangka sempat ngeles ponselnya dicuri dan Facebooknya diretas orang. Tapi kami punya bukti dia yang memposting kalimat bernada ancaman untuk Kapolri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan, Kamis (1/6/2017).

Hasil digital analisis penyidik mempunyai bukti Ali sebagai pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami. Penyidik juga menemukan ponsel Ali untuk mengunggah kalimat ancaman kepada Kapolri.

“Tersangka tidak bisa ngeles setelah kami temukan ponsel yang digunakan untuk memposting kalimat ancaman di akun Facebooknya. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rudy. 

Ali mengancam akan menjadikan kepala Kapolri pempek menyusul penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat porno bersama Firza.

Motif Ali Amin Said (35) mengancam menjadikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pempek, karena polisi menetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus chat pornografi dengan Firza Husein.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan mengutarakan, Ali adalah pengagum Rizieq.

“Tersangka ini pernah ikut pengajian (Rizieq) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ujar Rudy, Kamis (1/6/2017).

Sebagai pengagum, Ali tidak terima dengan langkah hukum aparat kepolisian yang menjadikan Rizieq tersangka kasus pornografi. Sebagai bentuk protes dan simpati, Ali mengunggah kalimat ancaman di laman Facebooknya.

Tidak hanya ditujukan kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.

“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy.

Polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.