Tampilkan postingan dengan label Polda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Juni 2017

Interpol tolak berkas pengajuan Red Notice Rizieq karena belum lengkap


Habib Rizieq
NCB Interpol Indonesia menolak pengajuan red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas red notice itu dikembalikan pihak Interpol pada Senin (12/6).

"Polda Metro Jaya menyampaikan (red notice) ke NCB interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6).

Kendati begitu, jenderal bintang dua ini belum mau mengungkap alasan pihak interpol menolak berkas pengajuan red notice Rizieq. Dia hanya menyebut, dari berkas pengajuan red notice itu belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi.

"Ya itu kan sudah dikaji dengan gelar perkara, dari hasil gelar perkara masih belum memenuhi syarat," ujar dia.

Setyo menegaskan kembali sampai sejauh ini pihaknya belum mengirimkan permintaan red notice Rizieq ke Interpol pusat. Sebelum mengirimkan, penyidik akan segera melengkapi berkas red notice tersebut.

"Jadi sampai sekarang masih belum," pungkas dia.

Diketahui, pentolan FPI Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka chat mesum bersama dengan Firza Husein oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejak kasus ini mencuat, Rizieq pergi ke Arab Saudi dengan dalil ingin beribadah. Atas kepergiannya itu, penyidik pun akhirnya meminta Mabes Polri mengirimkan surat red notice ke Interpol. [rhm]

Minggu, 11 Juni 2017

Hati-hati! Dua merek mie instan ini ternyata dibuat dari limbah

Polisi mengamankan mie yang diduga menggunakan bahan limbah
Perbuatan tak layak ditiru dilakukan oleh tiga pabrik makanan di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka diduga memproduksi makanan ringan berjenis mie dengan bahan bakar limbah.

Satreskrim Polresta Sidoarjo pun menggerebek pabrik yang digunakan menjadi tempat produksi mie di desa Gampang, Kecamatan Prambon. Mie tersebut antara lain bermerek 'Mickey Joss' dan 'Mie Sedap Cha-Cha'.

Makanan yang tak layak konsumsi tersebut diduga telah tersebar di sejumlah wilayah selama bulan Ramadan tahun ini. Polisi pun langsung mengamankan pabrik yang diduga milik milik Bashori (42), Ali Murtadho (37) dan M. Basori (49) tersebut. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.

Polisi mengamankan barang bukti

Bagaimana cara mereka mengolah limbah tersebut menjadi mie?

Pertanyaanya adalah bagaimana cara ketiga pabrik tersebut memproduksi mie dari bahan limbah? Pertama, pabrik tersebut diduga membeli bahan sisa produksi dari PT. KAS Gresik. Bahan sisa produksi tersebut lalu “diakali” sedemikian rupa supaya bisa menjadi mie instan. Tak lupa, produsen juga menambahkan bumbu-bumbu mie supaya tampilannya kian meyakinkan, yakni balado, rica-rica, krispy, dan lain-lain. Polisi pun mengamankan sejumlah mie yang diduga dibuat dari limbah tersebut.

Harris menjelaskan bahwa makanan tersebut sangat tidak layak konsumsi. Seharusnya, kata dia, produk itu lebih layak digunakan untuk pakan ternak. Parahnya, pabrik yang telah beroperasi selama 9 tahun ini diprediksi bisa memperoleh omzet hingga Rp 12 juta per bulan.

Sebelumnya kasus yang sama pernah terjadi di Sidoarjo

Mie yang diamankan  polisi
Selain di Desa Gampang, sebelumnya polisi juga menggerebek sejumlah pabrik di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus yang sama.

Delapan orang pelaku berinisial JN, YN, MS, MU, NA, MU, AY dan B, kini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Selain menyegel sejumlah home industri antara lain UD. Lala Food, UD. Ceria, UD. Sari Rasa, UD. BI dan UD. HM, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 sak nugget, 4 sak kentucky sate, 4 bergedel ayam, 4 sak tepung terigu, 8 unit siler dan 1 sak bahan pengenyal.

Para pelaku pun terancam dengan sanksi UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka pun terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sabtu, 10 Juni 2017

Seorang santri mengedit foto Jokowi dan Kapolri berujung bui

Santri mengedit foto Jokowi
Anjuran bijak menggunakan media sosial sudah berkali-kali diingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepolisian. Namun rupanya masih saja ada orang yang menggunakan media sosial untuk menebar kebencian dan mencaci.

Bahkan yang membuat miris, salah seorang santri ikut menebarkan kebencian. Padahal santri selalu diajarkan nilai agama yang tinggi.

BHD, seorang santri pondok pesantren di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.

Santri berusia 20 tahun tersebut memposting penghinaan terhadap presiden dan kapolri itu di akun media sosial. Postingan itu terkait dengan kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.

Dia memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut. Sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Pemuda yang mengagumi Front Pembela Islam itu mengaku tidak terima lantaran Islam seolah seperti disudutkan. Termasuk dalam kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Syihab.

"Saya jengkel. Karena Saya juga orang muslim. Apalagi Islam disudutkan di dalam media sosial," ucap BHD.

Polisi yang menangani kasus tersebut memperingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan postingan ataupun membuat kata-kata di media sosial. Jangan sampai mencemarkan nama baik orang lain hingga merugikan diri sendiri.

"Jika memposting berunsur penghinaan atau merugikan orang lain di media sosial yang bisa dilihat banyak orang ancamannya pidana," ucap Frans lagi.

Livecasino338

Polisi membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain. Dia menegaskan, BHD harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa menggunakan media sosial juga perlu menjunjung tinggi etika. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena apa yang disebarkan dan diupload dibaca dan dilihat banyak orang," imbuh Frans. [eko]

Rabu, 07 Juni 2017

Pria ini ancam Kapolri jadi pempek di Facebook, berkelit saat ditangkap polisi

M Ali Amin Said saat ditangkap Tim Cyber Crime Polda Lampung
Sempat berkelit M Ali Amin Said (35), Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkapnya di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Ali melontarkan ancaman kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebooknya.

“Tersangka memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebooknya ‘Ali Faqih Alkalami’”, ujar Rudy saat konferensi pers pada Kamis (1/6/2017).

Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam bahasa Palembang yang isinya sebagai berikut:

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito.Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

Namun saat ditangkap ia berdalih unggahan bernada ancaman itu bukan dirinya tapi orang lain.

“Tersangka sempat ngeles ponselnya dicuri dan Facebooknya diretas orang. Tapi kami punya bukti dia yang memposting kalimat bernada ancaman untuk Kapolri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan, Kamis (1/6/2017).

Hasil digital analisis penyidik mempunyai bukti Ali sebagai pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami. Penyidik juga menemukan ponsel Ali untuk mengunggah kalimat ancaman kepada Kapolri.

“Tersangka tidak bisa ngeles setelah kami temukan ponsel yang digunakan untuk memposting kalimat ancaman di akun Facebooknya. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rudy. 

Ali mengancam akan menjadikan kepala Kapolri pempek menyusul penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat porno bersama Firza.

Motif Ali Amin Said (35) mengancam menjadikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pempek, karena polisi menetapkan Rizieq Shihab tersangka kasus chat pornografi dengan Firza Husein.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan mengutarakan, Ali adalah pengagum Rizieq.

“Tersangka ini pernah ikut pengajian (Rizieq) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ujar Rudy, Kamis (1/6/2017).

Sebagai pengagum, Ali tidak terima dengan langkah hukum aparat kepolisian yang menjadikan Rizieq tersangka kasus pornografi. Sebagai bentuk protes dan simpati, Ali mengunggah kalimat ancaman di laman Facebooknya.

Tidak hanya ditujukan kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.

“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy.

Polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.