Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juli 2017

Belum Dipanggil, KPK Belum Pastikan Novanto Ditahan atau Tidak

Ketua DPR RI Setya Novanto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan penyidik belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Setya Novanto, ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Belum tahu (kapan pemeriksaan)," ujar Laode di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Laode juga belum bisa memastikan mengenai apakah Novanto nanti akan ditahan atau tidak.

"Ya itu, belum diperiksa. Belum tahu," kata dia.

Yang jelas, kata dia, KPK siap menghadapi jika Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.

"Seperti biasa saja, kita siap," kata dia.

Di pengadilan, majelis hakim menyebutkan peran Novanto dalam kasus.

"Dalam kesempatan itu Andi Agustinus mengatakan kepada terdakwa I, Irman, dan terdakwa II, Sugiharto, bahwa kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, tapi pada Setya Novanto," kata anggota majelis hakim, Frangki Tambuwun, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut dia Andi Agustinus membicarakan peran yang bisa dimainkannya dan terdakwa satu menyarankan agar Andi bergabung dengan pemenang uji petik KTP elektronik, yaitu Winata Tjahyadi, namun tidak ada kesepakatan antara keduanya.

Dalam perkara KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Novanto juga sudah menjadi tersangka.

"Beberapa hari kemudian, kira-kira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia, Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-elektronik," kata hakim.

Setelah itu, menurut dia, Irman dan Andi Agustinus menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.

Livecasino338
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP-E atas permintaan itu Setya Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Tambuwun.

Andi Agustinus lalu menyampaikan rencana isinya antara lain penyaluran uang dari dia kepada Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap, yang ada di Komisi II DPR.

Minggu, 11 Juni 2017

Kenapa Marah Terus Sih Pak Amin?


Amin Rais
Pak Amin, semoga Bapak diparengi sehat ya. 2 minggu terakhir pasti Bapak sibuk wira-wiri gedung DPR dan KPK, sayang Bapak lupa undang2nya kan ada bhw orang yg berstatus perkara gak boleh ditemui pimpinan KPK, kecuali DPR, khususnya FH dan FZ dua sejoli sohib dan karib ini sudah pasang badan utk Bapak, malah FZ mau ganti uang 600 jt ke KPK.

Pak Amin yg bijak, sy tambah ngenes lihat Bapak ngeluarkan alasan terus ttg uang itu padahal ya sudah masuk ke rek Bapak sebanyak 6 kali pula. Jadi kalau Bapak bilang itu uang operasional dari SB apakah ada sebelum atau sesudah tragedi 600 jeti itu ditransfer rutin dari SB utk Bapak.

Pak, Pak, ini sebenarnya titik kulminasi dari bgt banyak kegiatan yg Bapak ikuti, demo 411 Bapak ada, 212 Bapak juga ada, stlh itu Bapak gencar nyerang Ahok, sampai ada yg nulis cerpen korupsi eh Bapak kasi kata pengantar, abis gitu Bapak pula yg kena tampar.

Kawan2 dan Bapak sudah berhasil memenjarakan Ahok, orang jujur dan baik itu dipaksa lengser hanya karena bbrp teman Bapak terganggu mata airnya, jadi krn kepentingan bbrp orang Jakarta kehilangan orang baik nan jujur, tapi perdulikah Bapak, sy rasa tidak, sy berharap sekali lagi berharap 600 jt salah transfer, krn kl secara sadar Bapak terima maka Bapak adalah bagian dari kebanyakan teman2 Bapak yg tukang mega nyopet.

Kemarin ada isu kawan2 PAN Jatim mau ngeluruk KPK utk menanyakan kasus Bapak, sy makin binun kapasitas kawan2 ini apa, apa dgn 10 rebu orang terus KPK nyerah dan menyatakan Pak Amin ternyata salah terima, bukan ditransfer tapi dilempar ama bundelan 100 rebuan.

Saya kebayang andai saja Bapak dan Pak Din seperti Buya, indahnya negeri ini, dua ormas islam membawa kedamaian, bukan mengancam malah mau mempolisikan, kebayang pula sosok mbah Dahlan, sosok militan dan berintegritas kpd agama dan bangsanya, bagaimana tekadnya mendirikan Sekolah dan Rumah sakit utk pribumi pd zaman dimana jarum jatuhpun dicari belanda, sosok2 seperti ini kok jd gak ada lagi, masak gak ada kaderisasi, atau memang anak2 Muhammadiyah sudah menjadi politikus sejati dimana PAN sbg wadah terus dimuati, maka kelak jadilah Muhammadiyah sebuah partai yg sarat kepentingan bukan negarawan. Muhammadiyah punya Buya, NU punya Mbah Moen, Gus Mus, Aqil Sirad.sll..Kenapa Buya kok kayak dipersonanongratakan,,ketauladannya dipaksa tenggelam, padahal nilai2 luhur kemanusiaan ada pada dirinya.

Pak Amin, sudahlah, tunggu saja tanggal mainnya, kalau Bapak dipanggil datang, kalau yg kurang jelas tanyakan. Jadi jangan konfrensi press ngumbar marah, malah mengatakan dirinya orang besar, pdhl status yg disandang itu kayak jet coaster naik turunnya cepat juga. Besar atau kecil tidak usah kita yg bilang, karena rakyat sekarang nonton tvnya non stop dan urusan artis ganti stocking aja mereka tau apalagi berita duit 600 jt ya pasti luar kepala. tinggal skrg 600 jt itu buat bahagia atau sengsara nanti biar KPK yg memprosesnya dan Hakim yg memutuskannya.

Livecasino338

#Indonesia darurat korupsi, kalau masih mau mencuri pergilah dari negeri ini.

Minggu, 28 Mei 2017

Ditahan KPK, Ini Ekspresi Para Tersangka Suap Opini WTP

Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) keluar dari gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun anggaran 2016.

Keempat tersangka keluar dari lobi Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Sabtu (27/5/2017) malam. Mereka ditahan setelah diperiksa selama 1x24 jam.

Pantauan Kompas.com, tersangka yang keluar yakni auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli. Ali keluar pukul 23.07 WIB dengan didampingi dua petugas KPK.

Tak ada komentar dari Sadli. Dia mencoba menerobos kerumunan wartawan dengan tertunduk dan sesekali menutup wajah agar tak tersorot kamera.

Sekitar 10 menit kemudian giliran pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) yang keluar dari lobi Gedung KPK.

Auditor KPK Ali Sadli (ALS) yang jadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Rochmad Saptogiri pun bungkam. Ia lebih banyak tertunduk sambil menutup wajahnya dengan kedua tangan untuk menghindari sorotan kamera wartawan.

Kurang dari 10 menit kemudian giliran pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes Sugito yang keluar hampir bersamaan.

Sama halnya dengan Ali dan Rochmadi, kedua pejabat Kemendes ini pun enggan berkomentar meski wartawan memberondong pertanyaan.

Meski tak terlihat menutupi wajah, Jarot Budi Prabowo berjalan cepat sambil tertunduk ke arah wartawan dan menerobos di tengah-tengah untuk menuju mobil tahanan.

Sementara Sugito tersenyum tanpa mengeluarkan kata-kata. Ia kemudian masuk ke mobil tahanan KPK bersama Jarot Budi Prabowo.
Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) keluar dari gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan para tersangka tidak ditempatkan satu tahanan.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo ditempatkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Rochmadi Saptogiri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan Ali Sadli ditempatkan di Rutan Cabang KPK di Guntur.

"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei-15 Juni 2017," kata Febri.

Seperti diketahui, keempatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Sugito, yang merupakan Irjen Kemendes PDTT dan Jarot Budi Prabowo selaku pejabat eselon III Kemendes diduga menyuap Auditor BPK Ali Sadli dan Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.

Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan agar BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.
Pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP) keluar dari Gedung KPK.
KPK yang mencium adanya dugaan suap untuk pelicin opini WTP tersebut akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di kantor BPK.

Sebagai pihak pemberi suap Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.