Sabtu, 15 Juli 2017

Hidayat Pelapor Anak Presiden Jokowi Berujung di Penjara

livecasino338
Andai tak melaporkan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke polisi, mungkin tak ada yang mengenal Muhammad Hidayat Simanjuntak. Pria paruh baya itu ternyata berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dugaan yang dia tuduhkan kepada Kaesang saat membuat laporan ke Polres Bekasi Kota. Polisi tak menindaklanjuti laporannya, sebaliknya kembali mengusut status tersangka Hidayat dan menjebloskan warga Bekasi itu ke tahanan Polda Metro Jaya.

Sekitar pukul 23.0 WIB, Jumat (14/7), setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Hidayat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mengenakan kemeja biru dan celana pendek, dia dikawal beberapa polisi ke ruang pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.

"Ini saya bilang, penahanan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum," kata Hidayat.

Hidayat mengaku, sejak siang berada di ruang penyidikan, dirinya tidak diperiksa tapi langsung ditahan. "Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," tukasnya.

Hidayat menegaskan akan mengajukan perlawanan hukum atas penahanan tersebut, salah satunya melalui praperadilan. "Salah satunya adalah upaya praperadilan di samping upaya-upaya lain," singkatnya.

Bentuk perlawanan lain yang dia ungkapkan adalah melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dengan dugaan penghasutan. "Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa," ujarnya.

Hidayat menuding penahanan atas dirinya sangat erat kaitan dengan penghentian kasus Kaesang. "Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang. Dan sudah dari kemarin menghancurkan kredibilitas pelapor dan modus lainnya, sampai hari ini dilakukan tindakan penahan," cetusnya.

Dia juga menilai penahanan ini merupakan bukti dari intervensi pemerintah. "Ini adalah bukti bahwa polisi sudah menyiapkannya melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. Ini adalah modus untuk tutup kasus Kaesang," tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Hidayat kali ini merupakan yang kedua kali. Hidayat menjadi tersangka karena menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan sebagai provokator dalam aksi bela Islam 411 beberapa waktu yang lalu.

Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas berita acara penyidikan. "Ya berkaitan dengan hate speech," ujar Argo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Hidayat dengan alasan usia yang sudah lanjut. [bal]

livecasino338

Tidak ada komentar:

Posting Komentar