Minggu, 09 Juli 2017

Rumah Mewah Hasil Nilep Yang Dilakukan Si Cantik Saat Ditelusuri Kondisinya Mengejutkan

livecasino338
Wartawan lakukan  penelusuran rumah mewah Leni, dua alamat rumah yang oleh penyidik Polda Kaltim disebut sebagai bagian dari kejahatan Leni dan suaminya. Yakni, di Jalan MT Haryono, Perumahan Bukit Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Nomor 20 dan 21, Kelurahan Air Putih, Samarinda Utara, seharga Rp 800 juta. Satu lagi di Rapak Indah, RT 36, Perumahan Green Point, Cluster Saphire 6, Sungai Kunjang, Samarinda, seharga Rp 750 juta.

Dua rumah di kompleks perumahan elite, Bukit Mediterania, Cluster Spain, B1 Nomor 20 dan 21 memang menyita perhatian. Sebabnya, garis polisi dilarang melintas melintang di depan rumah. Media ini sempat menyambangi rumah yang diketahui dibeli dari pemilik kedua oleh Leni.

Dari penuturan Muslim, bagian pemasaran rumah yang berada di bawah naungan Agung Podomoro Grup itu, hunian dua lantai itu atas nama Jefriansayah alias Jefri, suami Leni.

“Kalau legalitas seperti sertifikat atau yang lainnya kami tidak tahu, karena itu dibeli dari pemilik sebelumnya,” ujar Muslim.

Rumah tersebut diketahui sempat dihuni namun tidak lama. Selain dari Muslim, juga menggali informasi dari beberapa penghuni di sekitar rumah. Sayangnya, tak seorang pun yang mengetahui apa permasalahan hingga bangunan itu diberi garis polisi. Bahkan, ada tetangga yang mengaku tak pernah berkomunikasi dengan si pemilik rumah.

Rumah bergaya Eropa tipe Avila itu benar-benar tak terurus. Dari depan, tumpukan daun kering dan rumput yang meninggi memudarkan kesan mewah rumah yang disebut seharga Rp 800 juta itu. Garis polisi yang terpasang seolah menambah seram kondisi rumah tanpa penerangan itu.

Berdasar penuturan seorang sekuriti di pos utama kompleks di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, itu beberapa penghuni di perumahan ini tidak banyak yang saling kenal. Bahkan, tak ada ketua RT atau semacamnya di kompleks tersebut.

“Wajar saja, Mas, namanya juga perumahan elite,” ungkap sekuriti yang enggan namanya dipublikasi.

Rabu (5/7) malam, dia sempat melihat dua pria mengamati rumah yang sudah terpasang police line.

“Mungkin (dua pria itu) maling, karena lihat rumah disita begitu,” ujarnya.

Sekuriti itu juga baru mengetahui melalui pemberitaan di media jika si pemilik rumah tersandung masalah pencucian uang hingga Rp 25 miliar. Dari pemberitahuan yang terpasang di dua pintu rumah tersebut, hunian berdampingan yang berada tepat di persimpangan kompleks perumahan itu, terhitung sejak 12 April 2017 disita negara dengan ketetapan surat Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 195/pen.pid/2017/PN Samarinda.

Sementara itu, rumah lain yang disebut-sebut milik Leni berada di Green Point, Cluster Saphire 6, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang. Aman, kepala sekuriti kompleks perumahan tersebut, mengaku sejatinya bangunan itu belum terjual atau berpindah tangan.

“Daripada salah-salah, kami menunggu konfirmasi si pemilik rumah,” ujarnya.

Kepala keamanan itu sempat menghubungi si pemilik rumah atas nama Nita. Dari perbincangan tersebut, Nita bakal menghubungi petugas Polda Kaltim lantaran rumah dua lantai miliknya ikut dilibatkan dalam kasus kejahatan pasangan suami-istri tersebut.

livecasino338
Selaras dengan keterangan Aman, jika disita, seharusnya ada pemberitahuan pelang atau semacamnya.

“Buktinya tidak ada, kenapa bisa bilang disita,” jelas Aman.

Wartawan pun diminta meninggalkan tempat sembari menunggu keterangan dari Polda Kaltim. Dikonfirmasi terkait rumah di Cluster Saphire 6 itu, Kasubdit Perbankan, Pencucian Uang, dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), Ditreskrimsus, Polda Kaltim, AKBP M Dharma Nugraha, menyebut bangunan itu pernah dikontrak Leni dan Jefri. Mereka mengontrak Rp 20 juta setahun, ada bukti kuitansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar