Selasa, 08 Agustus 2017

Mengejutkan, Ini Alasan Sepele Dua Tersangka Ikut-Ikutan Membakar Zoya Hidup-Hidup

Zoya dan pelaku
Dua tersangka yang ikut dalam aksi pengeroyokan dan pembakaran terhadap terduga pencuri amplifier musala, Muhammad Aljahra alias Zoya ditahan Kepolisian Resor Metro Bekasi. Kedua tersangka itu berinisial NA, 39 tahun dan SU (40). Kepada polisi, keduanya mengakui ikut mengeroyok dan membakar Zoya.

"Dikiranya yang dipukuli adalah pencuri sepeda motor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Rizal Marito, Senin, 7 Agustus 2017.

Menurut Rizal, aksi yang dilakukan keduanya spontan, begitu melihat pencuri tertangkap kemudian melakukan penghakiman. Alasannya, mereka geram dengan banyaknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah itu.

"Dianggapnya pencuri motor, enggak tahunya hanya pencuri ampli," kata Rizal.

Meski demikian, upaya penghakiman tersebut tidak dibenarkan. Karena itu, keduanya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya di atas lima tahun penjara.

Selain dua tersangka, penyidik kepolisian masih memburu lima orang yang diduga terlibat pembakaran Zoya. Penyidik telah mengantongi identitas para pelaku yang sedang diburu tersebut.

"Kami meminta pelaku segera menyerahkan diri," kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra.


Livecasino338
 Muhammad Aljahra alias Zoya, tewas dihakimi warga di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Selain dikeroyok, tubuhnya dibakar massa.

Zoya dikeroyok usai diduga mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah yang berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Adapun, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar