Selasa, 15 Agustus 2017

Pengacara Buni Yani Ngotot Minta Ahok Dihadirkan ke Sidang

Ahok memakai baju betawi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali tidak hadir dalam sidang ke sembilan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Ketidakhadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali disoalkan pengacara terdakwa.

Sidang ke sembilan kembali digelar di ruang Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8). Sidang dipimpin Majelis Hakim M Sapto.

"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan. Karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan (Ahok) tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," kata kuasa hukum ‎terdakwa, Aldwin Rahadian dalam sidang.

Menurut terdakwa Buni Yani, kehadiran Ahok dirasa penting karena mantan politisi Golkar itu merupakan objek yang berpidato terkait Al Maidah ayat 51 dalam video yang diperkarakan. Dan akibat ucapan itu, Ahok ditahan dua tahun penjara.

Aldwin menambahkan, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok dinilai tidak objektif. Bahkan, alasan tidak bisa dihadirkan karena jarak jauh sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.
Livecasino338
JPU M Taufik menjawab kenapa Ahok tidak kembali hadir di sidang tersebut. "Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, namun tetap tidak diizinkan pihak Rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujarnya.

Pada sidang ke sembilan kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi memberatkan bagi terdakwa. Yang terdiri dari empat saksi yang di antaranya dari Digital Forensik, ahli agama, ahli bahasa dan Sosiolog. [noe]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar