Senin, 14 Agustus 2017

Patrialis Bayar Uang Dp Apartemen Rp 50 Juta Untuk Anggita


Sidang Patrialis Akbar
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun 6 bulan penjara atas penerimaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan di Mahkamah Konstitusi. Patrialis juga diketahui membayar Rp 50 juta sebagai uang tanda jadi pembelian sebuah unit apartemen untuk Anggita Sari.

"Terdakwa waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Cihanti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2.200.000.00," ujar jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan pertimbangan surat tuntutan milik Patrialis, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Fakta tersebut sempat diungkapkan oleh Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara suap, saat hadir di persidangan. Saat itu, Kamaludin mengatakan uang Rp 2 miliar yang sebagiannya digunakan Patrialis diperuntukkan terhadap dua hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapatnya.

Namun, saat upaya pendekatan terhadap hakim tersebut, hanya Patrialis yang mau memenuhi permintaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis.

Atas dasar tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu merasa uang Rp 2 miliar tidak diberikan kepada hakim lain.

"Setelah salat Patrialis menginformasikan kepada saya bahwa pada hari Rabu dan Patrialis menyampaikan bahwa dia telah perjuangkan putusan tersebut, 'kasih tahu itu'," ucap jaksa sambil menirukan pernyataan Kamaludin.

Diketahui, Patrialis didakwa sebelumnya dengan Pasal 12 huruf c mengenai penerimaan suap oleh hakim.

Dia didakwa menerima suap dari Basuki Hariman dengan notabene pengusaha importir daging sapi, dengan total suap USD 70.000 dan SGD 200.000. Tujuan suap adalah pengurusan uji materi di MK terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

Livecasino338
Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum KPK juga sempat menghadirkan Anggita Eka Putri, teman perempuan dekat Patrialis. Kepada Anggita, jaksa sempat menanyakan beberapa hal yang diduga berkaitan dengan uang suap.

Salah satunya mengenai pembelian apartemen dan sejumlah barang barang lainnya.

Perempuan yang sempat diamankan bersama Patrialis saat penangkapan itu mengaku hendak dibelikan satu unit apartemen. Hanya saja dia mengaku tidak mau.

"Iya sempat ditawari tapi enggak ada lagi (tidak ada pembahasan lagi)," ujar Anggita saat hadir menjadi saksi.

Atas perbuatannya, Patrialis dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menetapkan pidana tambahan dengan mewajibkan Patrialis membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 yang digunakannya untuk ibadah umroh dan Rp 4.043.150 sebagai total biaya keperluannya selama bermain golf di Royalle Jakarta Golf Club.

Namun apabila Patrialis tidak mampu mengganti, maka diganti dengan penjara 1 tahun. [noe]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar