Selasa, 12 September 2017

Budi Ketahuan Curi Celana Dalam Wanita Untuk Di Upload Ke Media Sosial Facebook. Memalukan

Livecasino338
Kasus kriminal yang terbilang aneh tengah diusut oleh Polsek Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur. Kasus yang dimaksud ialah pencurian celana dalam perempuan yang lantas difoto untuk diunggah ke media sosial Facebook.

Seorang pria yang diduga pelaku pencurian aneh tersebut bernama Budi Setiawan (25). Pemuda yang berdomisili di Jalan Mayjen Sungkono, Kedung Kandang, itu tertangkap oleh aparat kepolisian, Senin (31/7/2017).

“Dia ditangkap saat tepergok mencuri celana dalam perempuan di Perum Kartika Asri, Arjowinangun. Dia hampir jadi korban amukan massa. Beruntung, dia langsung diamankan aparat kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedung Kandang Ajun Komisaris Mansori, seperti dilansir media resmi Polri

Peristiwa itu berawal pada Senin siang, sekitar pukul 14.30 WIB. Kala itu, Budi sedang mengendarai sepeda motor dan melintasi depan rumah seorang warga.

Ia mengakui melihat celana dalam perempuan tengah dijemur di samping rumah tersebut. Dadanya langsung berdegup kencang melihat hal itu, dan timbul keinginan untuk mencuri.

Setelah memastikan kondisi aman dan sepi, pelaku langsung mengambil dua celana dalam dan menyembunyikannya.

Namun apes, belum sempat membawa barang kesukaannya, pelaku tepergok warga sekitar yang langsung lantang memekikkan kata “maling” yang  ditujukan kepada Budi.

Livecasino338
Mendengar pekik itu, warga lain langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Budi sempat dipukuli warga yang marah.

Beruntung, polisi yang saat itu juga mendapat laporan, segera datang dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku mengakui mencuri celana dalam itu karena iseng. Biasanya, celana dalam hasil curiannya difoto dan diunggah ke akun facebook miliknya. Bahkan, pelaku juga mengakui pernah mengunggah celana dalam istrinya,” tutur Mansori.

Tapi, Budi tampaknya bisa bernafas lega karena korban yang celana dalamnya dicuri mencabut tuntutan. Budi hanya diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar